بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
PENCURI SHALAT
Dalam rukun Islam, shalat menempati urutan kedua
setelah syahadat. Berbeda dengan wahyu-wahyu yang lain yang selalu melalui
perantara Malaikat Jibril, perintah shalat lima waktu langsung disampaikan oleh
Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, ketika Isra’ Mi’raj. Ini menjadi pertanda
tentang betapa pentingnya ibadah shalat lima waktu itu. Hukum shalat lima waktu
adalah wajib. Ibadah ini pula yang membedakan umat Islam dari umat beragama
yang lain. Oleh karena itu, shalat lima waktu itu sudah seharusnya kita
laksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan yang lebih penting lagi, shalat itu harus
kita laksanakan dengan khusyuk.
Menurut etimologi, shalat berarti doa mohon kebajikan.
Agar doa-doa dikabulkan, kita tentu harus melakukannya dengan penuh
kesungguhan. Sudah semestinya juga, kita harus sungguh-sungguh dalam
melaksanakan shalat. Shalat itu penuh simbol dan makna, baik dalam
gerakan-gerakannya maupun dalam bacaan-bacaannya, sehingga kita juga harus
sungguh-sungguh memahami maknanya.
LARANGAN
SHALAT DENGAN SANGAT CEPAT DAN TERGESA-GESA
Sering kita lihat dan saksikan, adanya shalat yang dilakukan
dengan sangat cepat, baik shalat munfarid/sendirian maupun shalat berjamaah.
Dan mungkin juga kita pernah melakukan hal tersebut. Hal itu dilakukan biasanya
karena tergesa-gesa akan mengerjakan sesuatu setelah shalat, hingga sampai
meninggalkan thuma’ninah dalam shalatnya.
Dalam konteks shalat berjamaah yang super cepat,
mungkin sang imam bermaksud untuk menyenangkan makmumnya dengan memimpin shalat
secara sangat cepat, sehingga cepat selesai. Atau mungkin juga karena
kebiasaan. Padahal, thuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat.
Ketiadaan thuma’ninah akan membuat shalat tersebut menjadi tidak sah.
Di beberapa wilayah di Indonesia, terjadi fenomena adanya
shalat tarawih kilat, atau bahkan super kilat di saat bulan Ramadhan. Shalat
tarawih 20 rakaat dilakukan hanya 6 sampai 10 menit. Ada pula yang sedikit lebih
lama, tapi masih termasuk dalam hitungan cepat. Tidak jarang, terjadi
pelaksanaan shalat tarawih 20 rakaat yang lebih cepat selesainya dibanding yang
melaksanakan 8 rakaat. Bagi yang biasa shalat dengan baik, tentu merasa tidak
nyaman dan khusyu’ dengan shalat yang sangat cepat ini. Gerakan dan bacaan satu
saja belum selesai dengan tuntas, tapi sudah berganti gerakan dan bacaan
berikutnya. Apalagi bagi orang tua yang sudah sepuh, yang bisa sampai keponthal-ponthal mengikutinya.
Shalat kilat seperti ini tentu dipertanyakan akan thuma’ninahnya. Sudahkah
terpenuhi?
Dalam fikih mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, thuma’ninah
khususnya dalam rukuk, i’tidal dan sujud dimasukkan sebagai sebuah kewajiban
atau rukun dalam shalat. Thuma’ninah adalah diam sejenak, sekurang-kurangnya
bisa menyelesaikan satu tasbih rukuk atau sujud. Tanpa thuma’ninah, shalat
seseorang tidak sah. Artinya, jangan sampai kita sujud dan rukuk, lalu
belum sempurna membaca satu tasbih saja, sudah ganti atau berpindah gerakan.
Bisa-bisa shalat kita tidak sah.
AWAS
PENCURI SHALAT!
Istilah
“mencuri shalat” biasa diungkapkan oleh ulama untuk merujuk pada sabda
Rasulullah SAW: “Sejelek-jelek orang yang mencuri adalah orang yang mencuri
dalam shalatnya.” Ibarat kata, hal ini adalah bentuk “pencurian” yang
paling buruk. Rasulullah SAW bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ
سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ
يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا
“Seburuk-buruk
pencuri adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat R.A.
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya
?’ Beliau SAW menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” [HR.Ahmad]
Keras sekali tuduhan dalam hadits ini, sejelek-jelek
pencuri adalah pencuri shalat, yaitu orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan
sujudnya. Biasanya
kita memahami pencuri adalah yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, mengambil
milik orang lain, bukan mengambil milik sendiri. Sedangkan orang yang mencuri
dalam shalatnya, sejatinya ia mencuri miliknya sendiri; yaitu mencuri ruh dan
makna shalatnya. Demikian juga, karena ia mencuri yang sejatinya tidak
boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, ajaran Rasul dalam shalat, yaitu khusyuk
serta thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud.
PENTINGNYA THUMA’NINAH
DALAM SHALAT
Pertama, Allah Ta’ala
enggan melihat orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya, yang sampai tidak
meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Rasulullah
ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ
رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا
Artinya:
“Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang
punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Imam Ahmad)
Kedua,
Orang yang tidak sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud diibaratkan pencuri
dalam shalat. Dan pencuri dalam shalat adalah seburuk-buruknya pencuri.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أَسْوَأَ
النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
Artinya:
“Seburuk-buruknya pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para
sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?”. Rasulullah
bersabda, “Dia tidak sempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Imam Ahmad)
Ketiga,
Thuma’ninah merupakan rukun shalat, baik pada ruku’, i’tidal, sujud, maupun
duduk di antara dua sujud. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُمْتَ إِلَى
الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ
ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya:
“Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qura’n
yang mudah bagi kamu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah,
lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah
sampai benar-benar sujud dengan thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu/badanmu)
untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan thuma’ninah, setelah itu sujudlah
sampai benar-benar sujud. Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu.”
(HR. Imam Bukhari)
Keempat,
Sujud yang dilakukan dengan cepat dan tidak dengan thuma’ninah diibaratkan
seperti ayam mematuk makanan. Duduk yang tidak thuma’ninah diibaratkan seperti
duduknya anjing, serta shalat dengan menoleh-noleh bagaikan rusa. Kesemuanya
dilarang oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah yang
mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3
perkara:
وَنَهَانِي عَنْ
نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ
كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
“Beliau SAW melarangku sujud dengan cepat
seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti
rusa.” (HR. Imam Ahmad)
Kelima,
Seseorang yang meninggal dunia dengan amalan ruku’ dan sujud yang tidak
sempurna, maka dia tidak temasuk bagian dari orang-orang yang mengikuti millah Nabi
Muhammad ﷺ.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصُرَ بِرَجُلٍ يُصَلِّي لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ،
وَلَا سُجُودَهُ، فَقَالَ: «لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ لَمَاتَ
عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seseorang yang shalat dengan tidak
menyempurnakan ruku’nya dan tidak menyempurnakan sujudnya, maka Beliau
bersabda: Seandainya dia mati dalam kondisi seperti ini, dia mati tidak
dalam keadaan mengikuti millah Muhammad ﷺ.” (HR. Imam Abu Ya’la)
MENJAGA
SHALAT AGAR SENANTIASA DILAKSANAKAN DENGAN THUMA’NINAH
Thuma’ninah dalam ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di
antara dua sujud merupakan rukun shalat. Sehingga jika tidak dikerjakan maka
shalat menjadi tidak sah. Hendaknya kita tidak tergesa-gesa tiap melakukan
shalat. Jika memang waktunya sempit, rukun-rukun shalat tetap harus dikerjakan dengan
tenang, tanpa meninggalkan thuma’ninah. Hendaknya kita senantiasa shalat dengan
tuma’ninah, sehingga dapat menghayati shalat, dan lebih khusyu’, serta
menikmati ketenangan dalam berkomunikasi dengan Allah Ta’ala melalui ibadah
shalat. Wallahu a’lam bishshawab. Alhamdulillaahi Rabbil’aalamiin.
