PENCURI SHOLAT ??

 

۝بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ۝

PENCURI SHALAT

Dalam rukun Islam, shalat menempati urutan kedua setelah syahadat. Berbeda dengan wahyu-wahyu yang lain yang selalu melalui perantara Malaikat Jibril, perintah shalat lima waktu langsung disampaikan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, ketika Isra’ Mi’raj. Ini menjadi pertanda tentang betapa pentingnya ibadah shalat lima waktu itu. Hukum shalat lima waktu adalah wajib. Ibadah ini pula yang membedakan umat Islam dari umat beragama yang lain. Oleh karena itu, shalat lima waktu itu sudah seharusnya kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan yang lebih penting lagi, shalat itu harus kita laksanakan dengan khusyuk.

Menurut etimologi, shalat berarti doa mohon kebajikan. Agar doa-doa dikabulkan, kita tentu harus melakukannya dengan penuh kesungguhan. Sudah semestinya juga, kita harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan shalat. Shalat itu penuh simbol dan makna, baik dalam gerakan-gerakannya maupun dalam bacaan-bacaannya, sehingga kita juga harus sungguh-sungguh memahami maknanya.

LARANGAN SHALAT DENGAN SANGAT CEPAT DAN TERGESA-GESA

Sering kita lihat dan saksikan, adanya shalat yang dilakukan dengan sangat cepat, baik shalat munfarid/sendirian maupun shalat berjamaah. Dan mungkin juga kita pernah melakukan hal tersebut. Hal itu dilakukan biasanya karena tergesa-gesa akan mengerjakan sesuatu setelah shalat, hingga sampai meninggalkan thuma’ninah dalam shalatnya.

Dalam konteks shalat berjamaah yang super cepat, mungkin sang imam bermaksud untuk menyenangkan makmumnya dengan memimpin shalat secara sangat cepat, sehingga cepat selesai. Atau mungkin juga karena kebiasaan. Padahal, thuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Ketiadaan thuma’ninah akan membuat shalat tersebut menjadi tidak sah.

Di beberapa wilayah di Indonesia, terjadi fenomena adanya shalat tarawih kilat, atau bahkan super kilat di saat bulan Ramadhan. Shalat tarawih 20 rakaat dilakukan hanya 6 sampai 10 menit. Ada pula yang sedikit lebih lama, tapi masih termasuk dalam hitungan cepat. Tidak jarang, terjadi pelaksanaan shalat tarawih 20 rakaat yang lebih cepat selesainya dibanding yang melaksanakan 8 rakaat. Bagi yang biasa shalat dengan baik, tentu merasa tidak nyaman dan khusyu’ dengan shalat yang sangat cepat ini. Gerakan dan bacaan satu saja belum selesai dengan tuntas, tapi sudah berganti gerakan dan bacaan berikutnya. Apalagi bagi orang tua yang sudah sepuh, yang bisa sampai keponthal-ponthal mengikutinya. Shalat kilat seperti ini tentu dipertanyakan akan thuma’ninahnya. Sudahkah terpenuhi?

Dalam fikih mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, thuma’ninah khususnya dalam rukuk, i’tidal dan sujud dimasukkan sebagai sebuah kewajiban atau rukun dalam shalat. Thuma’ninah adalah diam sejenak, sekurang-kurangnya bisa menyelesaikan satu tasbih rukuk atau sujud. Tanpa thuma’ninah, shalat seseorang tidak sah. Artinya, jangan sampai kita sujud dan rukuk, lalu belum sempurna membaca satu tasbih saja, sudah ganti atau berpindah gerakan. Bisa-bisa shalat kita tidak sah.

AWAS PENCURI SHALAT!

Istilah “mencuri shalat” biasa diungkapkan oleh ulama untuk merujuk pada sabda Rasulullah SAW: “Sejelek-jelek orang yang mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya.” Ibarat kata, hal ini adalah bentuk “pencurian” yang paling buruk. Rasulullah SAW bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

“Seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat R.A. bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau SAW menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” [HR.Ahmad]

Keras sekali tuduhan dalam hadits ini, sejelek-jelek pencuri adalah pencuri shalat, yaitu orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Biasanya kita memahami pencuri adalah yang  mengambil sesuatu yang bukan haknya, mengambil milik orang lain, bukan mengambil milik sendiri. Sedangkan orang yang mencuri dalam shalatnya, sejatinya ia mencuri miliknya sendiri; yaitu mencuri ruh dan makna shalatnya. Demikian  juga, karena ia mencuri yang sejatinya tidak boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, ajaran Rasul dalam shalat, yaitu khusyuk serta thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud.

PENTINGNYA THUMA’NINAH DALAM SHALAT

Pertama, Allah Ta’ala enggan melihat orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya, yang sampai tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Artinya: “Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Imam Ahmad)

Kedua, Orang yang tidak sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud diibaratkan pencuri dalam shalat. Dan pencuri dalam shalat adalah seburuk-buruknya pencuri. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

Artinya: “Seburuk-buruknya pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?”. Rasulullah bersabda, “Dia tidak sempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Imam Ahmad)

Ketiga, Thuma’ninah merupakan rukun shalat, baik pada ruku’, i’tidal, sujud, maupun duduk di antara dua sujud. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Artinya: “Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Qura’n yang mudah bagi kamu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma’ninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan thuma’ninah, lalu angkat (kepalamu/badanmu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan thuma’ninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud. Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu.”  (HR. Imam Bukhari)

Keempat, Sujud yang dilakukan dengan cepat dan tidak dengan thuma’ninah diibaratkan seperti ayam mematuk makanan. Duduk yang tidak thuma’ninah diibaratkan seperti duduknya anjing, serta shalat dengan menoleh-noleh bagaikan rusa. Kesemuanya dilarang oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah yang mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

 Beliau SAW melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa.” (HR. Imam Ahmad)

Kelima, Seseorang yang meninggal dunia dengan amalan ruku’ dan sujud yang tidak sempurna, maka dia tidak temasuk bagian dari orang-orang yang mengikuti millah Nabi Muhammad ﷺ.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصُرَ بِرَجُلٍ يُصَلِّي لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ، وَلَا سُجُودَهُ، فَقَالَ: «لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah melihat seseorang yang shalat dengan tidak menyempurnakan ruku’nya dan tidak menyempurnakan sujudnya, maka Beliau bersabda: Seandainya dia mati dalam kondisi seperti ini, dia mati tidak dalam keadaan mengikuti millah Muhammad ﷺ.”  (HR. Imam Abu Ya’la)

MENJAGA SHALAT AGAR SENANTIASA DILAKSANAKAN DENGAN THUMA’NINAH

Thuma’ninah dalam ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud merupakan rukun shalat. Sehingga jika tidak dikerjakan maka shalat menjadi tidak sah. Hendaknya kita tidak tergesa-gesa tiap melakukan shalat. Jika memang waktunya sempit, rukun-rukun shalat tetap harus dikerjakan dengan tenang, tanpa meninggalkan thuma’ninah. Hendaknya kita senantiasa shalat dengan tuma’ninah, sehingga dapat menghayati shalat, dan lebih khusyu’, serta menikmati ketenangan dalam berkomunikasi dengan Allah Ta’ala melalui ibadah shalat. Wallahu a’lam bishshawab. Alhamdulillaahi Rabbil’aalamiin.

Baca Juga

Post a Comment

Previous Post Next Post