A. Pengertian
Haji
Menurut bahasa, kata haji berarti "al qashdu" atau "sengaja", dan "ziarah" berkunjung. Menurut istilah, haji ialah sengaja berkunjung ke Baitullah yaitu Ka'bah dengan niat ibadah kepada Allah Swt untuk mengamalkan rangkaian manasik haji sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw dalam waktu tertentu dan dengan cara tertentu pula. Beberapa rangkaian manasik haji yang harus dilakukan, yaitu wukuf, thawaf, sa'i, tahallul dan amalan-amalan haji lainnya.
B.
Dasar Hukum Haji
Dasar perintah haji
sudah tertulis dibagian dalil hukum di atas untuk memperjelas dapat dipahami
dalam hadits yang diriwayatkan dari hadits Ibn 'Umar, Nabi saw bersabda,
بنِيَ الْاِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَحَجَ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخارى)
"Islam didirikan atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib di sembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan ibadah haji bagi yang mampu, dan mengerjakan puasa di bulan Ramadlan". (H.R. al-Bukhari)
Atas dasar ayat
Al-Qur'an tersebut dan Hadits di atas, ibadah haji menurut jumhur ulama
hukumnya wajib dikerjakan sekali seumur hidup. Ketentuan ini didasarkan pada
perintah Rasulullah saw., beliau bersabda,
C.
Syarat Haji
Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah
sebagai berikut:
1. Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang
yang beragama Islam.
2. Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.
3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak
gila.
4. Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan
tertawan.
5. Mampu (
Istitha’ah ) : Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan
perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.
D. Rukun dan
Wajib Haji
Terdapat perbedaan
antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah
haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan
denda bila tidak dilaksanakan.
Sementara itu,
wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus
diganti dengan denda (dam).
a. Rukun Haji
1.
Ihram: Berniat untuk melaksanakan haji dengan memakai
pakaian ihram.
2.
Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada
waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3.
Tawaf Ifadlah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh
kali.
4.
Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan
Marwah sebanyak tujuh kali.
b. Wajib Haji
1.
Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari
batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah.
2.
Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah
setelah wukuf di Arafah.
3.
Melempar jumrah : Melempar jumrah aqobah pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Melempar 3 jumrah hari-hari Tasyriq.
4.
Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari
Tasyriq ( 11,12 dan 13 )
5.
Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai
tanda keluar dari ihram.
6.
Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan
sebelum meninggalkan Mekah.
E. Larangan Haji dan Dam
Orang yang
melaksanakan ibadah haji harus menjauhkan diri agar tidak melanggar hal-hal
yang diharamkan (muharramat) selama melakukan ibadah haji. Hal-hal yang
terlarang atau diharamkan ketika mengerjakan ihram baik laki-laki maupun
perempuan adalah:
1.
Bagi laki-laki:
a.
Memakai pakaian yang berjahit.
b.
Menutup kepala, baik keseluruhan maupun Sebagian
c.
Memakai sepatu, khuf, kaos kaki.
2. Bagi
perempuan:
Menutup wajah dan atau kedua tapak tangannya.
3. bagi laki-laki
dan perempuan:
a.
Memakai bau-bauan yang harum/wangi, baik pada badan
maupun pakaian.
b.
Memotong atau mencabut rambut kepala atau bulu
badan yang lain.
c.
Memotong kuku (tangan atau kaki) dan menyisir.
d.
Melakukan akad (menikah atau menikahkan), atau
menjadi wali akad nikah.
e.
Bersetubuh sebelum tahallul pertama, ini dapat
membatalkan hajinya dan dapat membatalkan 'umrahnya apabila terjadi sebelum
selesai pekerjaan 'umrah,
f.
f.Berburu atau membunuh hewan buruan.
g.
Menebang pepohonan yang tumbuh di tanah suci.
h.
Berbuat kotor, berkata cabul (porno), dan
bertengkar.
Dam adalah denda
yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umrah,
melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. Ada beberapa jenis dam
haji yaitu:
1.
Dam karena melakukan hubungan suami istri dalam
keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dikenakan dam, sebagai berikut:
a. Menyembelih
seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
b. Bila tidak
menyembelih, ia wajib bershadaqah kepada fakir miskin berupa makan seharga
unta/ lembu.
c. Bila tidak
sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu
mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
2.
Dam karena melanggar salah satu larangan haji
sebagai berikut: mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi
laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah
tahallul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
a. Menyembelih
seekor kambing.
b. Puasa 3
hari.
c. Bershadaqah
3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
