Pengertian Haji,Syarat,Rukun,Wajib dan Larangan

 


A.       Pengertian Haji

Menurut bahasa, kata haji berarti "al qashdu" atau "sengaja", dan "ziarah" berkunjung. Menurut istilah, haji ialah sengaja berkunjung ke Baitullah yaitu Ka'bah dengan niat ibadah kepada Allah Swt untuk mengamalkan rangkaian manasik haji sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw dalam waktu tertentu dan dengan cara tertentu pula. Beberapa rangkaian manasik haji yang harus dilakukan, yaitu wukuf, thawaf, sa'i, tahallul dan amalan-amalan haji lainnya.

B.        Dasar Hukum Haji

Dasar perintah haji sudah tertulis dibagian dalil hukum di atas untuk memperjelas dapat dipahami dalam hadits yang diriwayatkan dari hadits Ibn 'Umar, Nabi saw bersabda,

 

بنِيَ الْاِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجَ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخارى)

"Islam didirikan atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib di sembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan ibadah haji bagi yang mampu, dan mengerjakan puasa di bulan Ramadlan". (H.R. al-Bukhari)

Atas dasar ayat Al-Qur'an tersebut dan Hadits di atas, ibadah haji menurut jumhur ulama hukumnya wajib dikerjakan sekali seumur hidup. Ketentuan ini didasarkan pada perintah Rasulullah saw., beliau bersabda,

C.        Syarat Haji

Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

2. Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.

4. Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.

5. Mampu ( Istitha’ah ) : Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.

D.       Rukun dan Wajib Haji

Terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak dilaksanakan.

Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus diganti dengan denda (dam).

a.      Rukun Haji

1.    Ihram: Berniat untuk melaksanakan haji dengan memakai pakaian ihram.

2.    Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah.

3.    Tawaf Ifadlah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

4.    Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

b.      Wajib Haji

1.    Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah.

2.    Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.

3.    Melempar jumrah : Melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Melempar 3 jumrah hari-hari Tasyriq.

4.    Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq ( 11,12 dan 13 )

5.    Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram.

6.    Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

E. Larangan Haji dan Dam

Orang yang melaksanakan ibadah haji harus menjauhkan diri agar tidak melanggar hal-hal yang diharamkan (muharramat) selama melakukan ibadah haji. Hal-hal yang terlarang atau diharamkan ketika mengerjakan ihram baik laki-laki maupun perempuan adalah:

1.    Bagi laki-laki:

a.         Memakai pakaian yang berjahit.

b.         Menutup kepala, baik keseluruhan maupun Sebagian

c.         Memakai sepatu, khuf, kaos kaki.

2.      Bagi perempuan:

Menutup wajah dan atau kedua tapak tangannya.

3.      bagi laki-laki dan perempuan:

a.         Memakai bau-bauan yang harum/wangi, baik pada badan maupun pakaian.

b.         Memotong atau mencabut rambut kepala atau bulu badan yang lain.

c.         Memotong kuku (tangan atau kaki) dan menyisir.

d.         Melakukan akad (menikah atau menikahkan), atau menjadi wali akad nikah.

e.         Bersetubuh sebelum tahallul pertama, ini dapat membatalkan hajinya dan dapat membatalkan 'umrahnya apabila terjadi sebelum selesai pekerjaan 'umrah,

f.          f.Berburu atau membunuh hewan buruan.

g.         Menebang pepohonan yang tumbuh di tanah suci.

h.         Berbuat kotor, berkata cabul (porno), dan bertengkar.

Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umrah, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. Ada beberapa jenis dam haji yaitu:

1.        Dam karena melakukan hubungan suami istri dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dikenakan dam, sebagai berikut:

a.      Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.

b.      Bila tidak menyembelih, ia wajib bershadaqah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/ lembu.

c.       Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.

2.        Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut: mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahallul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:

a.      Menyembelih seekor kambing.

b.      Puasa 3 hari.

c.       Bershadaqah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Baca Juga

Post a Comment

Previous Post Next Post